Vonis bebas yang diberikan kepada dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Kedua polisi tersebut adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: Problematika Arema FC: Kasus Kanjuruhan yang Tidak Beres Sampai Mengundurkan Diri?
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto SH SIK MIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara,” mengutip amar singkatnya.
Putusan tersebut diketok pada Rabu 23 Agustus 2023 malam dengan Ketua Majelis Hakim Agung Prof Surya Jaya dengan Anggota Hakim Agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi.
Sekadar informasi, Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Baca Juga: Kilas Balik 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan dan Nasibnya Saat Ini
Kericuhan terjadi setelah Arema FC kalah dari Persebaya dengan skor 2-3 dan tragedi ini menewaskan 135 orang. Dalam peristiwa ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka yang harus mendekam di balik jeruji adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO