Menu


Apakah Boleh Memelihara Anjing dalam Islam? Simak Penjelasan Berikut!

Apakah Boleh Memelihara Anjing dalam Islam? Simak Penjelasan Berikut!

Kredit Foto: Pexels/Goochie Poochie Grooming

Konten Jatim, Depok -

Tradisi memelihara hewan sudah menjadi sesuatu yang lazim bagi orang-orang. Hewan peliharaan memang membawa kebahagiaan tersendiri bagi pemeliharanya, menjadi teman ketika majikannya sedang berada di rumah.

Salah satu hewan peliharaan yang umum adalah anjing. Hewan ini dikenal akan loyalitasnya dan kecerdasannya, sampai mampu membantu manusia dalam beberapa kegiatan tertentu. Tidak sedikit bahkan yang mengatakan kalau anjing adalah sahabat baik manusia.

Namun, anjing memiliki sentimennya tersendiri bagi umat Islam. Para Muslim paham kalau anjing adalah hewan yang mengandung najis, terutama di air liurnya. Ini membuat mereka menjadi segan untuk memelihara anjing.

Sebenarnya, apakah boleh memelihara anjing dalam Agama Islam? Bagaimana ketentuannya? Berikut penjelasannya melansir situs Universitas Islam An-Nur Lampung pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Hukum Menyiksa Hewan dalam Islam: Dilaknat Rasulullah SAW

Apakah Boleh Memelihara Anjing dalam Agama Islam?

Dalam ajaran Agama Islam, memelihara anjing memiliki regulasi yang spesifik dan ditentukan berdasarkan tujuan dan keperluan tertentu. Dalam beberapa hadits shahih, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa memelihara anjing tanpa alasan tertentu dapat mengurangi pahala seorang Muslim setiap hari sebanyak satu qirath.

Qirath sendiri dapat dideskripsikan sebagai satuan ukuran pahala setara dengan Gunung Uhud. Hal ini menunjukkan pentingnya memahami dengan baik hukum memelihara anjing dalam Islam dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Namun, ada tiga keperluan tertentu yang membolehkan seorang Muslim untuk memelihara anjing, yaitu untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak. Selain itu, terdapat juga pandangan ulama yang memperbolehkan memelihara anjing sebagai penjaga rumah dari bahaya maling atau serangan binatang buas.

Salah satu hadits yang menjelaskan perizinan memelihara anjing adalah H.R. Abu Daud no. 2.461 yang berisikan sebagai berikut:

Tampilkan Semua Halaman