Tradisi memelihara hewan sudah menjadi sesuatu yang lazim bagi orang-orang. Hewan peliharaan memang membawa kebahagiaan tersendiri bagi pemeliharanya, menjadi teman ketika majikannya sedang berada di rumah.
Salah satu hewan peliharaan yang umum adalah anjing. Hewan ini dikenal akan loyalitasnya dan kecerdasannya, sampai mampu membantu manusia dalam beberapa kegiatan tertentu. Tidak sedikit bahkan yang mengatakan kalau anjing adalah sahabat baik manusia.
Namun, anjing memiliki sentimennya tersendiri bagi umat Islam. Para Muslim paham kalau anjing adalah hewan yang mengandung najis, terutama di air liurnya. Ini membuat mereka menjadi segan untuk memelihara anjing.
Sebenarnya, apakah boleh memelihara anjing dalam Agama Islam? Bagaimana ketentuannya? Berikut penjelasannya melansir situs Universitas Islam An-Nur Lampung pada Jumat (25/8/2023).
Baca Juga: Hukum Menyiksa Hewan dalam Islam: Dilaknat Rasulullah SAW
Apakah Boleh Memelihara Anjing dalam Agama Islam?
Dalam ajaran Agama Islam, memelihara anjing memiliki regulasi yang spesifik dan ditentukan berdasarkan tujuan dan keperluan tertentu. Dalam beberapa hadits shahih, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa memelihara anjing tanpa alasan tertentu dapat mengurangi pahala seorang Muslim setiap hari sebanyak satu qirath.
Qirath sendiri dapat dideskripsikan sebagai satuan ukuran pahala setara dengan Gunung Uhud. Hal ini menunjukkan pentingnya memahami dengan baik hukum memelihara anjing dalam Islam dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Namun, ada tiga keperluan tertentu yang membolehkan seorang Muslim untuk memelihara anjing, yaitu untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak. Selain itu, terdapat juga pandangan ulama yang memperbolehkan memelihara anjing sebagai penjaga rumah dari bahaya maling atau serangan binatang buas.
Salah satu hadits yang menjelaskan perizinan memelihara anjing adalah H.R. Abu Daud no. 2.461 yang berisikan sebagai berikut:
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Artinya: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau berkata: "Barangsiapa yang memelihara anjing kecuali anjing penjaga binatang ternak atau anjing pemburu, atau penjaga tanaman maka pahalanya berkurang satu Qirath setiap hari."
Meskipun memelihara anjing untuk tujuan tertentu diperbolehkan, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi. Seorang Muslim yang memelihara anjing harus menjaga kesucian tubuh dan hatinya.
Mereka tidak diperkenankan menyentuh atau menggendong anjing secara langsung, tidak membiarkan anjing masuk ke dalam rumah, tidak memberi makan atau minum dari peralatan makan manusia, tidak mencintai anjing melebihi cinta kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, dan masih banyak lagi.
Baca Juga: 5 Fakta Memilukan 3 Pria Lempar Anjing ke Buaya: Apa Motifnya?
Selain itu, interaksi dengan anjing juga mengharuskan seorang Muslim untuk menyucikan diri jika terkena najis anjing. Ini dikarenakan air liur anjing dianggap najis mughallazhah. Umat Islam juga diminta untuk menjaga kesehatan dan kebersihan dengan menghindari kontak langsung dengan anjing yang dapat menyebarkan penyakit.
Kesimpulannya, hukum memelihara anjing dalam Agama Islam tidaklah mutlak haram, tetapi diatur berdasarkan tujuan dan keperluan tertentu.
Ketika memutuskan untuk memelihara anjing, seorang Muslim perlu memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan dalam ajaran Islam. Dengan memahami aturan ini, umat Islam dapat menjalankan prinsip kebersihan, kesucian, dan ketaatan kepada syariat Islam dalam menghadapi isu memelihara anjing.