Menu


5 Fakta Memilukan 3 Pria Lempar Anjing ke Buaya: Apa Motifnya?

5 Fakta Memilukan 3 Pria Lempar Anjing ke Buaya: Apa Motifnya?

Kredit Foto: Unsplash/Milli

Konten Jatim, Depok -

Beredar video di mana 3 sosok pria melempar seekor anjing ke rawa-rawa yang penuh dengan buaya. Peristiwa menjijikan ini terjadi beberapa waktu lalu dan menjadi perbincangan warganet karena kebiadaban 3 pelaku tersebut.

Mengutip Suara.com dan beberapa sumber lain pada Senin (19/6/2023), berikut beberapa fakta soal para pria yang lempar anjing ke buaya mulai dari motif sampai dengan respons dari pihak-pihak lain.

Pria Lempar Anjing ke Buaya

1. Viral di Media Sosial

Peristiwa ini mendadak diketahui masyarakat luas karena viral di media sosial. Beberapa akun Twitter dan Instagram menyebarluaskan video tanpa sensor soal 3 orang biadab yang melempar anjing tersebut ke kawanan buaya yang berada di rawa.

Video diawali dengan anjing yang diayun-ayunkan oleh orang-orang ini. Anjing tersebut tampak tidak merasakan adanya tujuan jahat dari para pelempar. Namun, justru orang-orang ini malah melempar anjing ke kolam penuh buaya dan tertawa meskipun anjing ini mengerang minta tolong. 

2. Nasib Anjing

Setelah dilempar, dikabarkan anjing tersebut sudah tewas dimakan buaya. Namun, ada juga versi yang menyebut kalau anjing ini awalnya sudah diracun dan “ditakdirkan” untuk mati meskipun tidak dilempar ke arah buaya.

3. Identitas Pelaku

Dalam video tersebut, terlihat juga bahwa pelaku penyiksaan hewan ini memakai sebuah seragam pabrik berwarna merah dan biru. Sempat ada kabar kalau orang-orang ini berasal dari perusahaan BUMN, spesifiknya PT Pertamina Hulu.

Namun, Kementerian BUMN mengkonfirmasi bahwa para pelaku tidak dari perusahaan Pertamina. Meskipun begitu dikabarkan kalau kontraktornya berlokasikan di Nunukan, Kalimantan Utara.

4. Motif Pelaku

Disebutkan kalau mereka melempar anjing ke rawa-rawa yang penuh buaya karena merasa kesal terhadap anjing tersebut yang sebelumnya memakan bekal makan siang. Atas perbuatan kejam tersebut, para pelaku dikenakan pasal 302 KUHP dan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman