Menu


Kronologi Penyitaan Gedung Grha Wismilak oleh Polda Jatim

Kronologi Penyitaan Gedung Grha Wismilak oleh Polda Jatim

Kredit Foto: Laman Wismilak

Namun setelah dilakukan pengecekan, HGB tersebut tidak terdaftar dan teregistrasi di Kanwil BPN. Kompensasi yang dijanjikan juga tidak pernah ada. 

"Ada aset Polri yang pada waktu itu masih mengacu pada perjanjian PT Hakim Sentosa, harusnya ada tanah 3.000 meter persegi sebagai pengganti. Namun faktanya tidak ada," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.

Atas dasar temuan itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto memerintahkan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya ada temuan dugaan pemalsuan akta autentik terhadap kepemilikan tanah dan gedung di Jalan Darmo No. 36-38. 

Perlawanan Pihak Wismilak 

Tidak terima atas penyitaan itu, Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk mengaku akan mengajukan upaya praperadilan. 

Pihak Wismilak menimai polisi tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penyegelan dan penyitaan. Sebab mereka mengklaim telah membeli gedung itu sejak 1993.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman