Menu


Kronologi Penyitaan Gedung Grha Wismilak oleh Polda Jatim

Kronologi Penyitaan Gedung Grha Wismilak oleh Polda Jatim

Kredit Foto: Laman Wismilak

Konten Jatim, Jakarta -

Gedung Grha Wismilak akhir-akhir ini menjadi perbincangan usai digeledah dan disita oleh Polda Jawa Timur. Penyitaan dilakukan atas dugaan pemalsuan akta autentik bangunan tersebut hingga pencucian uang. 

Lokasi Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya, Jawa Timur. Gedung ini memang terkenal karena kemegahannya. 

Baca Juga: Gedung Balai Muda di Surabaya, Pernah Jadi Tempat Orang Belanda Berpesta dan Berdansa

Dugaan Pemalsuan Akta Autentik 

Mengutip berbagai sumber, terbongkarnya kasus dugaan pemalsuan dokumen bermula pada awal Maret 2023. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto melakukan pengecekan aset-aset Polri.

Dari pengecekan tersebut, diketahui bahwa Polri seharusnya memiliki aset kompensasi yang dijanjikan melalui alih lahan kantor Polrestabes Surabaya Selatan di Jalan Raya Darmo No. 36-38. 

Pihak kepolisian dijanjikan bangunan mapolres baru dan kendaraan operasional untuk patroli. Kompensasi tersebut dijanjikan usai terbit Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 648 dan 649 pada gedung eks Mapolres Surabaya Selatan di Jalan Darmo No. 36-38 tersebut.

Namun setelah dilakukan pengecekan, HGB tersebut tidak terdaftar dan teregistrasi di Kanwil BPN. Kompensasi yang dijanjikan juga tidak pernah ada. 

"Ada aset Polri yang pada waktu itu masih mengacu pada perjanjian PT Hakim Sentosa, harusnya ada tanah 3.000 meter persegi sebagai pengganti. Namun faktanya tidak ada," kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.

Atas dasar temuan itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto memerintahkan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya ada temuan dugaan pemalsuan akta autentik terhadap kepemilikan tanah dan gedung di Jalan Darmo No. 36-38. 

Perlawanan Pihak Wismilak 

Tidak terima atas penyitaan itu, Manajemen PT Wismilak Inti Makmur Tbk mengaku akan mengajukan upaya praperadilan. 

Pihak Wismilak menimai polisi tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penyegelan dan penyitaan. Sebab mereka mengklaim telah membeli gedung itu sejak 1993.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024