Menu


Kronologi Penyitaan Gedung Grha Wismilak oleh Polda Jatim

Kronologi Penyitaan Gedung Grha Wismilak oleh Polda Jatim

Kredit Foto: Laman Wismilak

Konten Jatim, Jakarta -

Gedung Grha Wismilak akhir-akhir ini menjadi perbincangan usai digeledah dan disita oleh Polda Jawa Timur. Penyitaan dilakukan atas dugaan pemalsuan akta autentik bangunan tersebut hingga pencucian uang. 

Lokasi Gedung Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya, Jawa Timur. Gedung ini memang terkenal karena kemegahannya. 

Baca Juga: Gedung Balai Muda di Surabaya, Pernah Jadi Tempat Orang Belanda Berpesta dan Berdansa

Dugaan Pemalsuan Akta Autentik 

Mengutip berbagai sumber, terbongkarnya kasus dugaan pemalsuan dokumen bermula pada awal Maret 2023. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto melakukan pengecekan aset-aset Polri.

Dari pengecekan tersebut, diketahui bahwa Polri seharusnya memiliki aset kompensasi yang dijanjikan melalui alih lahan kantor Polrestabes Surabaya Selatan di Jalan Raya Darmo No. 36-38. 

Pihak kepolisian dijanjikan bangunan mapolres baru dan kendaraan operasional untuk patroli. Kompensasi tersebut dijanjikan usai terbit Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 648 dan 649 pada gedung eks Mapolres Surabaya Selatan di Jalan Darmo No. 36-38 tersebut.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman