4. Berdasarkan Metode Pengetahuan
- Ijma Mahshul: Ijma yang dihasilkan melalui usaha seorang mujtahid dalam menggabungkan dan menafsirkan berbagai sumber dari para ulama terdahulu hingga mencapai kesimpulan bahwa tidak ada perselisihan dalam suatu masalah.
- Ijma Manqul: Ijma yang diketahui melalui nukilan atau pernyataan ulama terdahulu yang menyatakan adanya kesepakatan dalam suatu perkara. Jika nukilan ini sahih dan dapat dipertanggungjawabkan, maka ijma dengan cara ini juga diterima.
Baca Juga: Pengertian Rasul: Definisi, Tugas, dan Perbedaannya dengan Nabi
Kesimpulan
Dalam setiap ijma yang dijelaskan di atas, terdapat unsur kesepakatan ulama dalam menetapkan hukum agama. Namun, penting untuk mengingat bahwa kesepakatan tersebut tidak hanya terbatas pada kalangan tertentu, melainkan harus mencakup ulama mujtahid yang berkualifikasi.
Konsep Ijma membawa kedalaman dan keragaman dalam pengembangan hukum Islam, sementara tetap berakar pada prinsip kolaborasi dan konsensus dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan ajaran agama.