Ijma, atau sering disebut juga sebagai ijmak, merupakan konsep penting dalam syariat Islam yang menunjukkan kesepakatan ulama dalam menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Qur'an dan hadits pemberian Nabi Muhammad SAW.
Keberadaan ijma ini mampu membantu umat Islam di seluruh dunia untuk mengetahui mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Apalagi, jika tidak ada dalil jelas dan eksplisit baik itu dari Al-Qur’an maupun hadits.
Namun, perlu diingat bahwa dalam konsep Ijma terdapat beragam variasi dan jenis berdasarkan berbagai aspek yang melibatkan ulama dan masalah yang dibahas. Berikut macam-macam Ijma berdasarkan berbagai sudut pandang, menyadur situs Muslim.or.id pada Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Pengertian Ijma: Definisi, Etimologi, Unsur, dan Kepentingan
Macam-Macam Ijma
1. Berdasarkan Kejelasan Perkara
- Ijma Qath’i: Merujuk pada perkara yang jelas dan umum diketahui oleh seluruh kalangan umat Islam. Contohnya, kesepakatan tentang kewajiban salat lima waktu dan larangan minuman keras.
- Ijma Dzanni: Ijma ini hanya diketahui oleh para ulama karena memerlukan analisis mendalam terhadap teks-teks klasik dan pernyataan ulama terdahulu.
2. Berdasarkan Metode Terjadinya
- Ijma Bayani / Sharih: Ijma yang terjadi melalui perkataan atau perbuatan, seperti ketika para ulama atau mujtahid berbicara atau bertindak serupa dalam suatu perkara. Contohnya, kesepakatan dalam praktik bisnis model mudharabah.
- Ijma Sukuti: Ijma ini terjadi ketika sejumlah ulama diam tanpa memberikan komentar atas suatu perkara. Namun, pandangan ini hanya berlaku jika diam tersebut diartikan sebagai persetujuan.
Baca Juga: Pengertian Rasul: Definisi, Tugas, dan Perbedaannya dengan Nabi
3. Berdasarkan Jumlah Pendapat
- Ijma Basith: Kesepakatan pada suatu pendapat dalam sebuah masalah tertentu. Ini dianggap sebagai Ijma yang sederhana dan umum.
- Ijma Murakkab: Terdapat pertentangan pendapat di kalangan ulama, namun ada kesepakatan atas beberapa pendapat. Ijma ini lebih kompleks karena melibatkan beragam pendapat.
4. Berdasarkan Metode Pengetahuan
- Ijma Mahshul: Ijma yang dihasilkan melalui usaha seorang mujtahid dalam menggabungkan dan menafsirkan berbagai sumber dari para ulama terdahulu hingga mencapai kesimpulan bahwa tidak ada perselisihan dalam suatu masalah.
- Ijma Manqul: Ijma yang diketahui melalui nukilan atau pernyataan ulama terdahulu yang menyatakan adanya kesepakatan dalam suatu perkara. Jika nukilan ini sahih dan dapat dipertanggungjawabkan, maka ijma dengan cara ini juga diterima.
Baca Juga: Pengertian Rasul: Definisi, Tugas, dan Perbedaannya dengan Nabi
Kesimpulan
Dalam setiap ijma yang dijelaskan di atas, terdapat unsur kesepakatan ulama dalam menetapkan hukum agama. Namun, penting untuk mengingat bahwa kesepakatan tersebut tidak hanya terbatas pada kalangan tertentu, melainkan harus mencakup ulama mujtahid yang berkualifikasi.
Konsep Ijma membawa kedalaman dan keragaman dalam pengembangan hukum Islam, sementara tetap berakar pada prinsip kolaborasi dan konsensus dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan ajaran agama.