Berdasarkan tata urutan persidangan perkara pidana, pemeriksaan barang bukti akan dilakukan setelah putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan.
Artikel tersebut membahas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo. Menurut JPU, Ferdy Sambo yang memiliki kecerdasan dan pengalaman sebagai polisi seharusnya mencari tahu soal kebenaran kabar yang disampaikan oleh istrinya, Putri Candrawathi.
Berdasarkan tata urutan persidangan perkara pidana, pemeriksaan barang bukti akan dilakukan setelah putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang menjeratnya. Putusan sela itu akan digelar PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10) mendatang.
Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi jaksa tunjukkan rekaman CCTV yang perlihatkan kekejaman Ferdy Sambo adalah tidak benar. Faktanya, pemeriksaan barang bukti seperti CCTV baru akan dilakukan setelah putusan sela eksepsi.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024