Menu


Terkuat, Ini Fakta Dibalik Video Rekaman CCTV Kekejian Sambo yang Beredar Saat Mengeksekusi Brigadir J

Terkuat, Ini Fakta Dibalik Video Rekaman CCTV Kekejian Sambo yang Beredar Saat Mengeksekusi Brigadir J

Kredit Foto: Screenshot Video CNN Indonesia/Nurul Hafiza Rizalia Putri

Konten Jatim, Jakarta -

Sebuah video yang memperlihatkan jalannya persidangan pertama dari Ferdy Sambo beredar di sosial media.

Dilihat dari narasinya, video tersebut akan menunjukkan sebuah cuplikan dari rekaman CCTV yang menjadi bukti penting bahwa Ferdy Sambo benar mengeksekusi Brigadir J dengan keji.

Namun, begitu diputar, video yang memiliki durasi 8 menit 27 detik itu pun menyertakan sebuah narasi dari salah satu artikel di Liputan6.com.

Baca Juga: Waduh, Pakar Mikro Ekspresi Ini Beri Pernyataan Mengejutkan Terkait Gerak-gerik Sambo Saat Sidang, Tidak Takut Dihukum Mati?

Video tersebut rupanya menunjukkan narasi yang menjelaskan bahwa sidang perdana Ferdy Sambo menunjukkan fakta sebenarnya saat pembunuhan Brigadir J berlangsung.

Artikel tersebut membahas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo. Menurut JPU, Ferdy Sambo yang memiliki kecerdasan dan pengalaman sebagai polisi seharusnya mencari tahu soal kebenaran kabar yang disampaikan oleh istrinya, Putri Candrawathi.

Berdasarkan tata urutan persidangan perkara pidana, pemeriksaan barang bukti akan dilakukan setelah putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan.

Artikel tersebut membahas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo. Menurut JPU, Ferdy Sambo yang memiliki kecerdasan dan pengalaman sebagai polisi seharusnya mencari tahu soal kebenaran kabar yang disampaikan oleh istrinya, Putri Candrawathi.

Berdasarkan tata urutan persidangan perkara pidana, pemeriksaan barang bukti akan dilakukan setelah putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Catatan Biasa, Buku Hitam Sambo Diduga Miliki Hal Ini Sehingga Dirinya Aman dari Jeratan Hukum

Seperti diketahui, Ferdy Sambo mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang menjeratnya. Putusan sela itu akan digelar PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10) mendatang.

Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi jaksa tunjukkan rekaman CCTV yang perlihatkan kekejaman Ferdy Sambo adalah tidak benar. Faktanya, pemeriksaan barang bukti seperti CCTV baru akan dilakukan setelah putusan sela eksepsi.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO