Menu


Ucapannya Dinilai Hina Jokowi, Rocky Gerung Digugat Tak Boleh Jadi Pembicara Seumur Hidup

Ucapannya Dinilai Hina Jokowi, Rocky Gerung Digugat Tak Boleh Jadi Pembicara Seumur Hidup

Kredit Foto: Populis

David menambahkan bahwa perbuatan tergugat telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"Tergugat masih merupakan warga negara Indonesia seharusnya wajib menjunjung pemerintahan Bapak Jokowi sebagai Kepala Negara Republik Indonesia bukan malah menghina," tegas David.

David menambahkan mengenai kewajiban warga untuk menjunjung tinggi pemerintahan termasuk siapapun yang berada di wilayah Republik Indonesia ditegaskan dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Bunyinya: "setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara."

Baca Juga: Rocky Gerung Beri Penjelasan soal Kata Kasar yang Dilontarkan ke Jokowi: Itu Artinya Manusia yang Disayang Tuhan

Menurut David, pernyataan Rocky sangat meresahkan seluruh masyarakat Indonesia dan dapat ditiru oleh warna negara Indonesia lainnya.

Apabila tidak ditindak, kata dia, maka Rocky layak untuk dilarang menjadi pembicara/narasumber di setiap acara baik monolog maupun dialog oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

"Saya meminta hakim menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Miscrosoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David.

Baca Juga: Bandingkan dengan SBY, Mahfud MD Sebut Jokowi Tak Mau Polisikan Rocky Gerung

Pengacara penggugat Johan Imanuel dan Rimhot P. Siagian mengatakan bahwa sidang pertama kemungkinan ada diadakan satu hingga dua pekan ke depan. Pihaknya mengharapkan kehadiran Rocky Gerung.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.