Menu


Ucapannya Dinilai Hina Jokowi, Rocky Gerung Digugat Tak Boleh Jadi Pembicara Seumur Hidup

Ucapannya Dinilai Hina Jokowi, Rocky Gerung Digugat Tak Boleh Jadi Pembicara Seumur Hidup

Kredit Foto: Populis

Konten Jatim, Jakarta -

Advokat dan juga dosen, David Tobing menggugat Rocky Gerung lantaran ucapannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (2/8/2023).

David mengajukan dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut diajukan atas perkataan Rocky di acara konsolidasi akbar aksi sejuta buruh. Kata 'b*j*ng*n t*l*l' merupakan salah satu alasan David mengguat Rocky.

Baca Juga: Rocky Gerung Batal Jadi Pembicara di Unair, Loyalis Ganjar: Jangan Kotori Negeri Ini dengan Mulut Tak Bernilai

Menurut David kata-kata 'b*j*ng*n yang t*l*l' jelas-jelas hinaan terhadap presiden yang tidak hanya merusak harkat dan martabat presiden yang saat ini dijabat Joko Widodo (Jokowi) tetapi juga penggugat dan seluruh bangsa Indonesia.

Hal tersebut telah mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang ramah-tamah, menjunjung tinggi nilai budaya, kesopanan dan kesusilaan.

"Bahwa hinaan merupakan kata yang bermuatan negatif melanggar hukum, kepatutan, kesusilaan dan ketertiban umum dan tergugat dapat dikualifikasikan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat selaku warga negara Indonesia yang terhina karena hinaan tergugat terhadap presiden yang dapat ditonton, didengar dan dipahami oleh penggugat termasuk Bapak Jokowi serta seluruh bangsa Indonesia," kata David dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Kamis (3/8/2023).

David Tobing menegaskan bahwa pernyataan Rocky Gerung merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab.

Di sisi lain, pernyataan tersebut bertentangan dengan kedudukannya sebagai warga Indonesia, akademisi dan penulis yang dikenal dengan pemikiran-pemikiran kritis.

Dia merujuk pada saluran Youtube Rocky Gerung Official yang memiliki 1,64 juta subscribers. Dengan jumlah penayangan yang sangat besar di setiap video yang diproduksi dan dipublikasinya, itu berpotensi ditiru oleh warga negara lainnya.

"Tergugat sebagai warga negara Indonesia, akademisi dan penulis sepatutnya/sepantasnya mengemukakan pemikiran dan mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang didasarkan pada fakta, filsafat ilmu, literatur serta referensi maupun hasil penelitian para ahli di bidangnya," jelas David.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Hina Jokowi, Rocky Gerung Tanggapi Santai: Tunggu Saja Proses Hukumnya

David merinci perbuatan Rocky melawan hukum karena melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang  lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut.

David menambahkan bahwa perbuatan tergugat telah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

"Tergugat masih merupakan warga negara Indonesia seharusnya wajib menjunjung pemerintahan Bapak Jokowi sebagai Kepala Negara Republik Indonesia bukan malah menghina," tegas David.

David menambahkan mengenai kewajiban warga untuk menjunjung tinggi pemerintahan termasuk siapapun yang berada di wilayah Republik Indonesia ditegaskan dalam Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Bunyinya: "setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara."

Baca Juga: Rocky Gerung Beri Penjelasan soal Kata Kasar yang Dilontarkan ke Jokowi: Itu Artinya Manusia yang Disayang Tuhan

Menurut David, pernyataan Rocky sangat meresahkan seluruh masyarakat Indonesia dan dapat ditiru oleh warna negara Indonesia lainnya.

Apabila tidak ditindak, kata dia, maka Rocky layak untuk dilarang menjadi pembicara/narasumber di setiap acara baik monolog maupun dialog oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

"Saya meminta hakim menghukum tergugat untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik Youtube, Instagram, Treads, Tiktok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Miscrosoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup," kata David.

Baca Juga: Bandingkan dengan SBY, Mahfud MD Sebut Jokowi Tak Mau Polisikan Rocky Gerung

Pengacara penggugat Johan Imanuel dan Rimhot P. Siagian mengatakan bahwa sidang pertama kemungkinan ada diadakan satu hingga dua pekan ke depan. Pihaknya mengharapkan kehadiran Rocky Gerung.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.