Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi Crude Palm Oil (CPO) pada Senin (24/7/2023) lalu. Pemeriksaan ini sarat dikaitkan dengan isu politik.
Namun, menyadur Suara.com pada Minggu (30/7/2023), Kejagung menegaskan tidak ada unsur politik di balik pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana mengklaim pemeriksaan terhadap Airlangga dan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi murni dilakukan demi keperluan pembuktian hukum.
Baca Juga: Digoyang Isu Munaslub, Waketum Golkar Minta Kadernya Tetap Kompak Dukung Airlangga
"Pemanggilan AH (Airlangga) dan ML (Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi, murni adalah untuk keperluan pembuktian," kata Ketut kepada wartawan, Minggu (30/7/2023).
Ketut meminta upaya penegakan hukum ini tidak dikaitkan dengan politik. Sekaligus menegaskan bahwa Kejaksaan Agung RI tidak bisa ditekan apalagi karena 'pesanan'.
"Kami tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan, maupun isu ataupun rumor, semua terkait semata-mata untuk kepentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional," katanya.
Baca Juga: Airlangga Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi CPO, Pengamat Sebut Tidak Ada Hubungan dengan Politik
Sebagai informasi, pemeriksaan Airlangga oleh Kejagung berlangsung selama 12 jam dengan total 46 pertanyaan.
"Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah terjawab dengan sebaik-baiknya," kata Airlangga usai diperiksa di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO