Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menjalankan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Crude Palm Oil (CPO). Beberapa orang menduga bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan isu politik terkini.
Namun, menyadur Republika pada Minggu (30/7/2023), Pengamat hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan terlalu jauh jika pemeriksaan Airlangga Hartarto dikaitkan dengan politisasi.
Dikatakannya, pemeriksaan Airlangga sebagai saksi adalah dalam rangka mengetahui mekanisme minyak goreng. Sebagai Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga pasti mengetahui mekanisme kebijakan minyak goreng. “Terlalu jauh jika dikaitkan dengan poltik,” kata Hibnu, Minggu (30/7/2023).
Baca Juga: Diperiksa Kejagung Terkait Kasus CPO, Dewan Pakar Golkar Desak Airlangga Hartarto Mundur
Kesaksian Airlangga ini untuk memperkuat dugaan korupsi atas para tersangka yang sudah ada. Menguatkan dalil-dalil yang akan dibuat Kejaksaan atas para tersangka.
Diakui Hibnu, semua orang yang dipanggil sebagai saksi bisa menjadi tersangka. Tapi tidak semua yang dipanggil kejaksaan juga belum tentu keterangannya bernilai atau tidak bernilai. Dalam kasus Airlangga, Hibnu tidak yakin kejaksaan akan menetapkannya sebagai tersangka.
“Karena ini baru mencari bukti-bukti yang dibutuhkan. Saksi dihadirkan siapa tahu ada keterangan yang bernilai atas apa yang dikembangkan kejaksaan,” papar pengamat dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini.
“Saya kira terlalu jauh kalau Pak Airlangga ke sana (jadi tersangka), karena sudah ada dugaan pelakunya (tersangka lain). Hanya sebagai menteri diperiksa apakah ada SOP yang dilanggar atau tidak, spirit pengadaannya seperti apa,” lanjutnya.
Hibnu menekankan pentingnya Kejaksaan menerapkan keadilan hukum. Siapapun yang terlibat dalam kasus minyak goreng harus ditindak. “Penegak hukum harus profesional dalam penanganan suatu perkara,” kata Hibnu.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024