Pertama, KPK mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas dan anak buahnya tersebut. Pengungkapan ini harus menjadi pintu masuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan prajurit TNI lainnya, baik di lingkungan internal maupun eksternal.
"KPK harus memimpin proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dugaan korupsi di Basarnas ini. KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh takut untuk memproses hukum perwira TNI yang terlibat korupsi. Jangan sampai UU peradilan militer menjadi penghalang untuk membongkar skandal pencurian uang negara tersebut secara terbuka dan tuntas," ujar Julius.
Kedua, pemerintah dan DPR harus segera merevisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena selama ini sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI.
Baca Juga: Brigjen Asep Dikabarkan Mundur dari KPK, Eks Penyidik: Pimpinan Harusnya Merasa Malu
Apalagi agenda revisi UU Peradilan Militer ini menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh Presiden Jokowi pada Nawacita periode pertama kekuasaannya.
Ketiga, pemerintah wajib mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil, terutama yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU. Karena hanya akan menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif.
"Seperti dugaan korupsi misalnya yang tidak bisa diusut secara cepat dan tuntas karena eksklusivisme hukum yang berlaku bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana," pungkas Julius.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024