Menu


Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Simak Penjelasan MUI Ini

Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Simak Penjelasan MUI Ini

Kredit Foto: Unsplash/Kym Ellis

Konten Jatim, Depok -

Baru-baru ini, umat Islam di Indonesia dikagetkan dengan keberadaan minuman “wine halal” dari Nabidz, sebuah reseller minuman. Masyarakat tentunya mengetahui bahwa wine adalah minuman fermentasi yang mengandung alkohol dan pastinya tidak halal.

Dan benar saja, wine tersebut hanyalah jus anggur yang memakai istilah “wine halal” demi menarik perhatian masyarakat. Disebutkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahwa produk Nabitz ini bahan-bahannya halal dan diproses dengan cara halal pula.

Pada akhirnya, “wine halal” Nabitz ini tersandung masalah dan tidak jadi mendapat sertifikasi halal. Meskipun begitu, terdapat pertanyaan terkait apakah wine tanpa alkohol itu halal dan boleh dikonsumsi masyarakat Muslim?

Baca Juga: Polemik 'Wine Halal' Nabidz yang Mengaku Dapat Sertifikat Halal MUI

Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal?

Mengutip laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (28/7/2023), mantan Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI, Hasanuddin AF menegaskan bahwa produk tersebut tidak dapat dilakukan sertifikasi halal dari MUI. 

Di sini, Hasanuddin juga memberikan penegasan bahwa pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk yang menyerupai atau tasyabbuh dengan produk yang diharamkan dalam Agama Islam. 

Sebagai contoh, produk wine tanpa alkohol yang berbentuk, warna, rasa, aroma, bahkan kemasan menyerupai minuman bir, tetap tidak bisa dinyatakan halal. Sikap tegas Komisi Fatwa terkait hal ini sudah ditegaskan sejak 2015 ketika membahas pengajuan sertifikasi halal untuk produk minuman. 

Baca Juga: Pandangan Ustaz Abdul Somad Soal Asuransi Komersial: Halal Atau Haram?

Meskipun produk tersebut tidak menggunakan bahan yang haram, namun menyerupai minuman bir yang telah diharamkan dalam Islam, sehingga pengajuan sertifikasinya ditolak sebagai langkah pencegahan agar tidak terperosok dalam perbuatan maksiat yang diharamkan.

Demikian pula, nama produk yang mengandung nama babi, anjing, setan, atau hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, serta berkonotasi erotis, vulgar, dan/atau porno tidak bisa disertifikasi halal karena tidak dianggap etis. 

Tampilkan Semua Halaman