Menu


Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Simak Penjelasan MUI Ini

Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Simak Penjelasan MUI Ini

Kredit Foto: Unsplash/Kym Ellis

Meskipun begitu, disebutkan tetap ada pengecualian untuk produk yang telah menjadi tradisi atau dikenal secara luas. Di sini, harus dipastikan bahwa produk tidak mengandung unsur yang diharamkan.

Sementara merek produk dengan nama yang mengandung kata-kata haram lainnya, seperti Garuda, Bear, Crocodile, dan Cap Badak, tetap bisa disertifikasi halal. Namun, larangan penggunaan bentuk hewan babi dan anjing serta label kemasan yang bersifat erotis, vulgar dan porno tetap berlaku.

Baca Juga: Apa Itu Halal? Semua Hal yang Diizinkan dalam Agama Islam

Kasus Wine Halal Nabidz

Sementara itu, permasalahan wine halal yang dikeluarkan Nabidz ini berawal dari pengaduan sertifikat halal yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Padahal, BPJPH juga memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dan tidak ada proses fermentasi dalam proses produksinya.

Setelah melalui proses yang ketat, pada 12 Juni 2023, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk jus buah anggur merk Nabidz. Pada akhirnya, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dengan tegas menegaskan bahwa BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Banyak Manfaatnya, Inilah Faedah Menggunakan Produk Halal

Menyikapi adanya dugaan pelanggaran tersebut, BPJPH telah mengambil tindakan tegas dengan menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk menyelidiki fakta di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, BPJPH siap memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal.

Sebagai langkah awal, BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal dengan nomor ID131110003706120523 yang sebelumnya diterbitkan untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Langkah ini dilakukan sampai proses investigasi oleh tim pengawasan selesai. 

Di sini, Aqil menegaskan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal.

Tampilkan Semua Halaman