Menu


Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Simak Penjelasan MUI Ini

Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal? Simak Penjelasan MUI Ini

Kredit Foto: Unsplash/Kym Ellis

Konten Jatim, Depok -

Baru-baru ini, umat Islam di Indonesia dikagetkan dengan keberadaan minuman “wine halal” dari Nabidz, sebuah reseller minuman. Masyarakat tentunya mengetahui bahwa wine adalah minuman fermentasi yang mengandung alkohol dan pastinya tidak halal.

Dan benar saja, wine tersebut hanyalah jus anggur yang memakai istilah “wine halal” demi menarik perhatian masyarakat. Disebutkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bahwa produk Nabitz ini bahan-bahannya halal dan diproses dengan cara halal pula.

Pada akhirnya, “wine halal” Nabitz ini tersandung masalah dan tidak jadi mendapat sertifikasi halal. Meskipun begitu, terdapat pertanyaan terkait apakah wine tanpa alkohol itu halal dan boleh dikonsumsi masyarakat Muslim?

Baca Juga: Polemik 'Wine Halal' Nabidz yang Mengaku Dapat Sertifikat Halal MUI

Apakah Wine Tanpa Alkohol Halal?

Mengutip laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Jumat (28/7/2023), mantan Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI, Hasanuddin AF menegaskan bahwa produk tersebut tidak dapat dilakukan sertifikasi halal dari MUI. 

Di sini, Hasanuddin juga memberikan penegasan bahwa pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk yang menyerupai atau tasyabbuh dengan produk yang diharamkan dalam Agama Islam. 

Sebagai contoh, produk wine tanpa alkohol yang berbentuk, warna, rasa, aroma, bahkan kemasan menyerupai minuman bir, tetap tidak bisa dinyatakan halal. Sikap tegas Komisi Fatwa terkait hal ini sudah ditegaskan sejak 2015 ketika membahas pengajuan sertifikasi halal untuk produk minuman. 

Baca Juga: Pandangan Ustaz Abdul Somad Soal Asuransi Komersial: Halal Atau Haram?

Meskipun produk tersebut tidak menggunakan bahan yang haram, namun menyerupai minuman bir yang telah diharamkan dalam Islam, sehingga pengajuan sertifikasinya ditolak sebagai langkah pencegahan agar tidak terperosok dalam perbuatan maksiat yang diharamkan.

Demikian pula, nama produk yang mengandung nama babi, anjing, setan, atau hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan, serta berkonotasi erotis, vulgar, dan/atau porno tidak bisa disertifikasi halal karena tidak dianggap etis. 

Meskipun begitu, disebutkan tetap ada pengecualian untuk produk yang telah menjadi tradisi atau dikenal secara luas. Di sini, harus dipastikan bahwa produk tidak mengandung unsur yang diharamkan.

Sementara merek produk dengan nama yang mengandung kata-kata haram lainnya, seperti Garuda, Bear, Crocodile, dan Cap Badak, tetap bisa disertifikasi halal. Namun, larangan penggunaan bentuk hewan babi dan anjing serta label kemasan yang bersifat erotis, vulgar dan porno tetap berlaku.

Baca Juga: Apa Itu Halal? Semua Hal yang Diizinkan dalam Agama Islam

Kasus Wine Halal Nabidz

Sementara itu, permasalahan wine halal yang dikeluarkan Nabidz ini berawal dari pengaduan sertifikat halal yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Padahal, BPJPH juga memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dan tidak ada proses fermentasi dalam proses produksinya.

Setelah melalui proses yang ketat, pada 12 Juni 2023, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk jus buah anggur merk Nabidz. Pada akhirnya, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham dengan tegas menegaskan bahwa BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Banyak Manfaatnya, Inilah Faedah Menggunakan Produk Halal

Menyikapi adanya dugaan pelanggaran tersebut, BPJPH telah mengambil tindakan tegas dengan menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk menyelidiki fakta di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, BPJPH siap memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal.

Sebagai langkah awal, BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal dengan nomor ID131110003706120523 yang sebelumnya diterbitkan untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Langkah ini dilakukan sampai proses investigasi oleh tim pengawasan selesai. 

Di sini, Aqil menegaskan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal.