Aqil membenarkan bahwa “wine” ini adalah jus buah yang telah diajukan untuk sertifikasi halal pada 25 Mei 2023. Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) setelah produk tersebut telah diverifikasi sebagai jus/sari buah anggur merk Nabidz.
BPJPH juga memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dan tidak ada proses fermentasi dalam proses produksinya. Setelah melalui proses yang ketat, pada 12 Juni 2023, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk jus buah anggur merk Nabidz.
Baca Juga: Banyak Manfaatnya, Inilah Faedah Menggunakan Produk Halal
Dibatalkan Karena Ada Pelanggaran
Namun, BPJPH kemudian menerima pengaduan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil dengan tegas menegaskan bahwa BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Menyikapi adanya dugaan pelanggaran tersebut, BPJPH telah mengambil tindakan tegas dengan menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk menyelidiki fakta di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, BPJPH siap memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal.
Baca Juga: 7 Dalil Tentang Benda Halal: Semua Karena Allah Sayang Umatnya
Sebagai langkah awal, BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal dengan nomor ID131110003706120523 yang sebelumnya diterbitkan untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Langkah ini dilakukan sampai proses investigasi oleh tim pengawasan selesai.
Di sini, Aqil menegaskan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024