Menu


Polemik 'Wine Halal' Nabidz yang Mengaku Dapat Sertifikat Halal MUI

Polemik 'Wine Halal' Nabidz yang Mengaku Dapat Sertifikat Halal MUI

Kredit Foto: Tokopedia

Konten Jatim, Depok -

Wine merupakan sejenis minuman yang berasal dari buah-buahan anggur yang difermentasi. Hasil fermentasi ini menyebabkan wine mengandung alkohol, membuatnya menjadi tidak halal dikonsumsi oleh umat Islam.

Namun, belum lama ini masyarakat dikejutkan dengan adanya produk “wine halal” yang dikeluarkan oleh Nabidz. Sebagai informasi, Nabidz ini merupakan reseller minuman yang mempromosikan produk melalui media sosial.

Berikut kronologi dari perkara wine halal yang sempat menghebohkan orang-orang, dikutip dari situs Kementerian Agama dan sumber lain pada Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Blunder Fatal Holywings, Nama Muhammad Disandingkan Dengan Minuman Alkohol, GP Ansor Sampai Ngamuk

Wine Halal Nabidz

Sebenarnya Bukan Wine

Dijelaskan bahwa produk ini bukanlah wine seperti yang dipikirkan orang-orang. Nyatanya, minuman ini hanyalah jus anggur yang dibuat sedemikian rupa agar menyerupai wine. Aroma dan rasa dari minuman ini dikatakan mirip dengan wine.

Tujuan dari menggunakan diksi “wine halal” sendiri dikatakan untuk menarik perhatian orang-orang. Dengan demikian, wine halal dari Nabidz ini sebenarnya merupakan jus anggur yang dilabeli “halal” dengan tujuan promosi dan membuat orang mau membeli.

Tetapi, promosi yang dilakukan ini justru malah mengundang kehebohan dari Majelis Ulama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berbuntut kepada masalah yang lebih besar.

Baca Juga: Apa Itu Halal? Semua Hal yang Diizinkan dalam Agama Islam

Tidak Pernah Ada Label Halal

BPJPH Kementerian Agama dengan tegas membantah klaim bahwa produk dari Nabidz ini mempunyai sertifikasi halal. Pada Rabu (26/7/2023), Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa memang ada produk minuman dengan merek Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH, tetapi produk tersebut bukanlah wine.

Aqil membenarkan bahwa “wine” ini adalah jus buah yang telah diajukan untuk sertifikasi halal pada 25 Mei 2023. Proses verifikasi dan validasi dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) setelah produk tersebut telah diverifikasi sebagai jus/sari buah anggur merk Nabidz. 

BPJPH juga memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah halal, dan tidak ada proses fermentasi dalam proses produksinya. Setelah melalui proses yang ketat, pada 12 Juni 2023, Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk jus buah anggur merk Nabidz. 

Baca Juga: Banyak Manfaatnya, Inilah Faedah Menggunakan Produk Halal

Dibatalkan Karena Ada Pelanggaran

Namun, BPJPH kemudian menerima pengaduan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil dengan tegas menegaskan bahwa BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Menyikapi adanya dugaan pelanggaran tersebut, BPJPH telah mengambil tindakan tegas dengan menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk menyelidiki fakta di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran, BPJPH siap memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal.

Baca Juga: 7 Dalil Tentang Benda Halal: Semua Karena Allah Sayang Umatnya

Sebagai langkah awal, BPJPH telah memblokir Sertifikat Halal dengan nomor ID131110003706120523 yang sebelumnya diterbitkan untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Langkah ini dilakukan sampai proses investigasi oleh tim pengawasan selesai. 

Di sini, Aqil menegaskan bahwa ini adalah bagian dari tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024