Menu


Menko Ekonomi Airlangga Jadi Saksi Korupsi CPO, Begini Kronologinya

Menko Ekonomi Airlangga Jadi Saksi Korupsi CPO, Begini Kronologinya

Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Konten Jatim, Depok -

Babak baru korupsi Crude Palm Oil (CPO) memasuki babak baru. Setelah lama tidak ada informasi baru, kini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartarto ikut terseret dalam korupsi yang terjadi pada 2022 lalu.

Ketua Partai Golkar ini menjadi salah satu saksi dari korupsi CPO ini. Dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (18/7/2023). Namun, Airlangga disebutkan malah mangkir dari panggilan tersebut dan belum memberikan keterangan apapun.

Berikut kronologi lengkap dari awal kasus korupsi CPO sampai Airlangga yang diminta jadi saksi korupsi CPO, mengutip Suara.com pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Pengamat Nilai Airlangga Bisa Jadi Penentu Kemenangan jika Berpasangan dengan Ganjar atau Prabowo

Kronologi Kasus Korupsi CPO

Disebutkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2022 sebagai akibat dari krisis minyak goreng di dalam negeri. Pada tahun tersebut, terjadi peningkatan tiba-tiba hingga kelangkaan minyak goreng. 

Pemerintah kemudian memberlakukan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah ini, salah satunya adalah menerapkan kewajiban pemenuhan domestik (domestic market obligation atau DMO) bagi eksportir minyak kelapa sawit.

Pejabat eselon I Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, dan empat orang lainnya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya selama periode Januari 2021 hingga Maret 2022.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Alasan Baru Panggil Menko Airlangga Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Menurut Kejaksaan Agung, penetapan status tersangka terkait kebijakan Kemendag yang menetapkan DMO dan DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin mengekspor CPO dan produk turunannya. 

Namun, dalam pelaksanaannya, beberapa perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah. Kejagung menyatakan bahwa terdapat kolusi antara pemohon dan pemberi izin dalam fasilitas persetujuan ekspor. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman