Sosok pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang diduga melakukan penistaan Agama Islam dengan menyebarkan ajaran-ajaran sesat terhadap anggota pesantren.
Mengutip Suara.com pada Minggu (16/7/2023), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, bahwa selama ini Panji Gumilang merasa nyaman dengan posisinya sehingga melakukan sejumlah dugaan tindak pidana.
"Panji Gumilang ini merasa sangat nyaman kemudian melakukan dugaan tindak pidana dan penodaan terhadap agama menurut ukuran orang umum," kata Mahfud MD di Gedung DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (15/7/2023).
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Panji Gumilang, Lucky Hakim Bantah Beri Sumbangan
Mahfud menuturkan bahwa Al-Zaytun memiliki akar dari Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX yang merupakan hasil operasi intelijen pemerintahan Orde Baru untuk memecah anggota NII "asli" yang didirikan Kartosoewirjo.
Setelah NII berhasil dipecah, kemudian Panji Gumilang yang merupakan bagian dari organisasi itu memisahkan diri dan mendirikan Pondok Pesantren Al Zaytun pada 1996. Sejak saat itu, lanjut Mahfud, pemerintah Orde Baru memberikan dukungan kepada ponpes tersebut.
"Itu sebabnya jangan heran, dulu Pak BJ Habibie itu mau nyumbang Rp1,2 triliun untuk membangun Al-Zaytun itu dari mana? Itu saran Pak Malik Fadjar, Menteri Agama. Itu bagus, sarannya BIN pada waktu itu zaman Pak Habibie memang bagus karena Panji Gumilang memecahkan diri dan bikin sendiri dan betul-betul menjadi anti-NII," kata dia.
Baca Juga: Ahli Agama dari NU hingga Muhammadiyah Akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Panji Gumilang
"Pokoknya tokoh-tokoh nasional, lambang Pancasila, semua (santri) harus hafal Pancasila, pendidikan kewarganegaraannya bagus gitu, nah itu yang terjadi," tambahnya.
Setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS), Ponpes Al-Zaytun berkembang menjadi ponpes yang megah dan mewah.
"Di sana mewah, lebih mewah dari Kota Indramayu, padahal dia ada di dalam Indramayu. Lebih megah, bagus seperti kota modern, tapi santri di dalamnya," ujar Mahfud.
Menkopolhukam menduga karena terlanjur merasa nyaman, Panji Gumilang kemudian melakukan perbuatan yang diduga penodaan agama hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski dugaan tindak pidananya dipastikan masih diusut, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup Ponpes Al-Zaytun.
Baca Juga: Hari Ini Sejumlah Saksi Ahli Dimintai Keterangan Terkait Kasus Panji Gumilang
"Ketika terjadi peristiwa ini, berat rasanya kita membubarkan Al Zaytun. Bagaimana membubarkan anak sebanyak 5.400 orang yang sekarang sedang belajar dari SD, SMP, SMA dan pesantrennya itu. Mau dikemanakan? Kalau mau diusir melanggar hak konstitusional," kata dia.
Menurut Mahfud, sikap tersebut seperti yang telah ditempuh pemerintah terhadap Ponpes Al-Mukmin Ngruki milik Abu Bakar Ba'asyir yang saat itu merupakan salah satu pentolan teroris di Indonesia.
Baca Juga: Sebut Pemerintah Tak Bakal Bubarkan Al Zaytun, Mahfud MD: Tapi Panji Gumilang Akan Kita Selesaikan
"Kalau kita sudah main tangan besi membubarkan lembaga pendidikan, bagaimana nanti masa depan negara hukum kita? Kita tidak punya sejarah sekali pun membubarkan lembaga pendidikan," ujar Mahfud.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan