Menu


Sebut Pemerintah Tak Bakal Bubarkan Al Zaytun, Mahfud MD: Tapi Panji Gumilang Akan Kita Selesaikan

Sebut Pemerintah Tak Bakal Bubarkan Al Zaytun, Mahfud MD: Tapi Panji Gumilang Akan Kita Selesaikan

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa pemerintah tak akan membubarkan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, tetapi Panji Gumilang akan tetap diproses hukum.

Sebab pemerintah mengakui bahwa Ponpes Al Zaytun menghasilkan lulusan-lulusan terbaik.

"Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan, pemerintah mengakui bahwa sekolah itu baik produknya," kata Mahfud di kantornya, Selasa (11/7/2023).

Baca Juga: Ucapkan Selamat kepada Panji Gumilang atas Peluncuran Kapal Ponpes Al Zaytun, Ali Mochtar Ngabalin: Allah Memuliakanmu

Tetapi, Mahfud menyampaikan, bila ditemukan adanya penyimpangan dalam ajaran di Al-Zaytun maka akan dibina oleh pemerintah.

"Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan bersihkan kalau ada kotoran-kotorannya di dalam pelaksanaannya. Tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan, dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya," ujar Mahfud.

Meski begitu, pembinaan tidak akan dilakukan kepada pentolan Al-Zaytun yakni Panji Gumilang. Mahfud mengatakan pemerintah akan merampungkan proses pidana Panji Gumilang.

"Tapi Panji Gumilang, yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al-Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," ungkap Mahfud.

Untuk diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, gelar perkara penentuan tersangka rencananya akan dilaksanakan usai penyidik usai memeriksa saksi, saksi ahli, dan bukti-bukti terkait perkara tersebut.

"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil lab, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).

Dalam perkara ini, penyidik total telah memeriksa 19 saksi. Pemeriksaan terhadap belasan saksi tersebut berlangsung dalam kurun waktu 23 hingga 27 Juni 2023. Pada Rabu dan Kamis pekan ini, penyidik rencananya akan memeriksa empat saksi ahli. Mereka di antaranya ahli Agama Islam, Bahasa, Sosiolog, dan ITE.

"Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari 2 laporan yang dilakukan pada tanggal 23 dan 27 Juni terkait dengan dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh saudara PG."

Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 hingga 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi Ahli Agama Islam, Ahli Sosiolog, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE.

Baca Juga: Sederet Alasan Ali Mochtar Ngabalin Bela Al Zaytun dan Panji Gumilang

"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya; screenshoot atau tangkapan layar dari konten saudara PG (Panji Gumilang) di media sosial," katanya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.