Terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang, sejumlah saksi ahli dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri pada hari ini ini, Rabu (12/7/2023).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan mengatakan perkembangan penanganan kasus Ponpes Al-Zaytun itu memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli selama dua hari ke depan, yaitu pada Rabu dan Kamis 13 Juli 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Kasus Al Zaytun Harus Dituntaskan agar Tak Berlarut-larut
"Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE," kata Ramadhan, mengutip Suara.com, Rabu (12/7/2023).
Sejak status penanganan perkara dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun naik ke penyidikan, penyidik Bareskrim Polri memeriksa 19 orang saksi dari dua laporan yang diterima pada 23 dan 27 Juni.
Selain itu, penyidik juga sudah menguji barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. Barang bukti tersebut salah satunya tangkapan layar konten media sosial yang diunggah Panji Gumilang.
Menurut Ramadhan, hasil uji barang bukti dari Puslabfor Bareskrim Polri tersebut akan menjadi salah satu bahan untuk dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan