Hati-hati buat pria yang sering merayu pada kaum hawa, bisa kena pelanggaran dan termasuk kekerasan seksual.
Hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan aturan tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Dilansir melalui situs resmi Kementerian Agama, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 ditanda tangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan diundangkan sehari setelahnya.
"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," terang Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Dengan adanya PMA ini dapat mengatur upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan.
Diketahui, PMA ini terdiri dari tujuh bab yakni: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Dengan total ada 20 pasal.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024