Menu


Hayoloh, Rayuan dan Tatapan Juga Bisa Kena Pelanggaran, Begini Aturan Kemenag

Hayoloh, Rayuan dan Tatapan Juga Bisa Kena Pelanggaran, Begini Aturan Kemenag

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Bandung -

Hati-hati buat pria yang sering merayu pada kaum hawa, bisa kena pelanggaran dan termasuk kekerasan seksual.

Hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan aturan tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Dilansir melalui situs resmi Kementerian Agama,  dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 ditanda tangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan diundangkan sehari setelahnya.

Baca Juga: Perkara Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Jokowi Dibilang Tidak Sehat Pemikirannya Gegara Keputusan yang Satu Ini

"Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022," terang Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Dengan adanya PMA ini dapat mengatur upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan.

Diketahui, PMA ini terdiri dari tujuh bab yakni: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Dengan total ada 20 pasal.

Selain itu, menatap dengan bermaksud ingin lakukan pelecehan termasuk bentuk kekerasan seksual dan hal itu sudah masuk pelanggaran.

"Ya juga sih kesian kalo cewe sendirian pulg malem trus ada skumpulan cowo2 siul2 & natap gt. Di kira burung dara apa ya?!," kata akun @sydenzzz.id.

"Yang dimaksud pak menag tuh cat calling , yang pernah viral juga. Bukan rayuan atau tatapan yg biasa.. bagus padahal buat perempuan loh. Malah dijadiin becandaan netizen," beber akun @gsdsiska.

Baca Juga: Warganet Sibuk Perhatikan Video Jokowi Kumpul Dengan Para Alumni UGM, Ada yang Janggal?

"Kaya dikorea klo ada yg suit2 juga bisa kena pasal," imbuh akun @syafia.aqu.

"Sebenernya aturan baru ini bagus loh terutama untuk perempuan, setidaknya bisa meminimalisir jumlah pelecehan. Karna cat calling dan tatapan aneh yg terlalu lama itu sudah termasuk pelecehan. Tapi sayangnya banyak yg berkomentar kurang setuju dan menanggapi aneh. Makin ke belakang Islam makin asing Dimata umatnya sendiri ya," beber akun @16gn.meldalaila_.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh OFFICIAL LAMBE TURAH ENTRNT (@lambe_turah)

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO