Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membeberkan tarif dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah tersebut.
Nilainya pun bervariasi mulai dari jutaan hinggan puluhan juta rupiah setiap bulannya yang harus disetorkan oleh penghuni rutan.
Baca Juga: KPK Beberkan Kode-Kode Suap Pengurusan Kasus di MA: Suntikan Dana hingga Jalur Atas-Jalur Bawah
"Beda-beda. Ada bulanan. Sekitar Rp2 juta hingga puluhan juta per bulannya," kata Ghufron, mengutip Suara.com, Jumat (14/7/2023).
Agar uang yang diserahkan tidak terdeteksi, sejumlah terduga pelaku tidak secara langsung menerimanya.
"Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu, keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layernya ada tiga," ungkap Ghufron.
Uang tersebut dibayarkan penghuni rutan untuk mendapatkan sejumlah fasilitas tambahan, di antaranya bisa memiliki handphone hingga akses makan-minum.
"Mendapatkan makanan-minuman tambahan dari keluarga, akses untuk mendapatkan keringanan. Jadi biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya, gitu," katanya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO