Menu


KPK Beberkan Kode-Kode Suap Pengurusan Kasus di MA: Suntikan Dana hingga Jalur Atas-Jalur Bawah

KPK Beberkan Kode-Kode Suap Pengurusan Kasus di MA: Suntikan Dana hingga Jalur Atas-Jalur Bawah

Kredit Foto: JPNN

Konten Jatim, Jakarta -

Sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Para tersangka terdiri dari Hakim Agung hingga Sekretaris MA.

Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Hasbi Hasan yang menjabat sekretaris MA. Kasus suap pengurusan perkara ini berkaitan dengan sengketa antara Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dengan Budiman Gandi Suparman. Keduanya terlibat sengketa pengurusan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Diberi Waktu hingga Akhir September untuk Tetapkan Tersangka Kasus Kebocoran Data KPK

Budiman dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Semarang. Namun, Heryanto tidak terima, hingga mengajukan banding atau kasasi ke MA.

Guna mengurus perkaranya, Heryanto menunjuk Theodorus Yosep Parera (YTP) sebagai kuasa hukumnya. Heryanto juga berkomunikasi dengan mantan Komisaris Independen PT Wika Beto, Dadan Tri Yudianto.

"Dalam proses kasasi ini, HT (Heryanto) yang telah mengenal baik Tersangka DTY (Dadan) kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP (Yosep) selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengutip Suara.com, Kamis (13/7/2023).

Antara mereka terjadi kesepakatan, Dadan ikut ambil bagian mengurus perkara Heryanto, dengan catatan pemberian uang atau mereka sebut 'suntikan dana.'

"Pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," kata Filri.

Dalam kesepakatan itu, ada skenario yang mereka rancang, pemberian uang kepada pihak yang memiliki pengaruh di MA. Mereka juga menggunakan istilah.

"(Skenario itu) menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung. Yang satu di antaranya HH (Hasbi Hasan) selaku Sekretaris Mahkamah Agung," ungkap Firli.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.