"Sedekah dengan barang haram tidak diterima Allah. Lalu bagaimana? yang penting dilepas dari tangan Anda, jika itu riba. Ingat, riba tidak ada sangkut paut dengan orang," jelasnya.
Buya Yahya melanjutkan, para ulama mengatakan bisa saja uang riba tersebut digunakan untuk sesuatu. Gunakan untuk suatu hal yang memiliki sifat tidak terhormat contohnya untuk membangun selokan.
Namun perlu diingat, pembangunan selokan tersebut tidak boleh atas nama sendiri. Karena artinya, kita menikmati harta tersebut. .
"Betul-betul anggap itu enggak ada dan sebagian ulama mengatakan bahwa kalau ada harta yang tak ada pemiliknya, maka riba dijadikan sesuatu tidak terhormat, tanggalkan atas nama kita," pungkasnya.