Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menanggapi kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ORI, hal tersebut merupakan bentuk koreksi adanya keputusan yang salah.
"Itu sebagai bentuk mengkoreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar," kata Ketua ORI Mokhammad Najih, mengutip Suara.com, Kamis (6/7/2023).
Mokhammad menyebut Endar diterima kembali, setelah adanya banding administrasi. Atas putusan tersebut ORI membuka peluang untuk menutup aduan Endar sebelumnya.
"Itu juga atas upaya banding administrasi yang bersangkutan ke Kemenpan RB/BKN. Jadi dalam kasus ini pelaporan ini telah memperoleh penyelesain terlapor. Jadi jika sudah ada penyelesaian maka laporan akan ditutup," ujarnya.
Banding Administrasi Disetujui Jokowi
Endar sebelumnya sempat diberhentikan sebagai penyidik KPK pada Maret 2023. Kembalinya ke lembaga antikorupsi, kata Endar, berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan