Menu


Endar Priantoro Kembali ke KPK, Ombudsman Nilai sebagai Bentuk Koreksi Keputusan yang Salah

Endar Priantoro Kembali ke KPK, Ombudsman Nilai sebagai Bentuk Koreksi Keputusan yang Salah

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menanggapi kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ORI, hal tersebut merupakan bentuk koreksi adanya keputusan yang salah.

"Itu sebagai bentuk mengkoreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar," kata Ketua ORI Mokhammad Najih, mengutip Suara.com, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Brigjen Endar Kembali Jadi Dirlidik, Novel Baswedan: Berarti Keputusan KPK Berhentikan Benar Bermasalah

Mokhammad menyebut Endar diterima kembali, setelah adanya banding administrasi. Atas putusan tersebut ORI membuka peluang untuk menutup aduan Endar sebelumnya.

"Itu juga atas upaya  banding administrasi yang bersangkutan  ke Kemenpan RB/BKN. Jadi dalam kasus ini pelaporan ini telah memperoleh penyelesain terlapor.  Jadi jika sudah ada penyelesaian maka laporan akan ditutup," ujarnya.

Banding Administrasi Disetujui Jokowi

Endar sebelumnya sempat diberhentikan sebagai penyidik KPK pada Maret 2023. Kembalinya ke lembaga antikorupsi, kata Endar, berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.