Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan komentar soal Brigjen Endar Priantoro yang kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Novel menilai, keputusan Firli Bahuri Cs yang sebelumnya mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan memang benar bermasalah.
"KPK sepertinya bohong lagi. Bpk Endar kembali ke KPK menjadi Dir Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden," kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Kamis (6/7).
Baca Juga: Kembali Bertugas di KPK, Brigjen Endar Akui Ada Campur Tangan Presiden Jokowi
Menurut Novel, keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang memecat Endar Priantoro dari KPK, justru dianulir Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Artinya keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," cetus Novel.
Namun, proses polemik pemecatan Endar Priantoro belum selesai, meski sudah kembali ditarik ke KPK. Sebab, Endar sebelumnya melayangkan gugatan maladministrasi atas pemecatannya ke Ombudsman RI.
"Kita jangan lupa dengan proses di Ombudsman RI terhadap dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan Karo SDM, Sekjen dan Pimp KPK di kasus ini. Proses tersebut belum selesai karena pihak KPK tidak mau hadir. Semoga Ombudsman RI bisa memanggil paksa, agar arogansi tidak terulang," tegas Novel.
Brigjen Pol Endar Priantoro pun telah menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi, setelah dirinya kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengakomodir banding administrasi atas pemecatannya dari KPK.
"Perlu saya sampaikan, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," ungkap Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).
Sebab, Endar sebelumnya tak terima dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Ia menjelaskan, melalui banding administrasi itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas memproses dirinya untuk bisa kembali bertugas di KPK.
"Sehingga atas rekomendasi Menteri PANRB itu, Pimpinan KPK melalui Sekjen mengeluarkan SK, membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali kesini sebagai Direktur Penyelidikan," ucap Endar.
Meski demikian, kedatangan Endar sore ini ke gedung merah putih, tidak bisa bertemu secara langsung dengan lima Pimpinan KPK. Menurutnya, Pimpinan KPK akan mengagendakan waktu yang tepat untuk bisa bertemu dengannya.
Baca Juga: Kembali ke KPK, Endar Ungkap Bagaimana Hubungan ke Depannya dengan Firli Bahuri
"Bahwa nanti dicari waktu yang tepat, sehingga saya langsung bisa bertemu para pimpinan. Mulai hari ini tentunya saya akan melaksakan tugas kembali sebagai Direktur Penyelidikan," tegas Endar.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan