Menu


Endar Priantoro Kembali ke KPK, Ombudsman Nilai sebagai Bentuk Koreksi Keputusan yang Salah

Endar Priantoro Kembali ke KPK, Ombudsman Nilai sebagai Bentuk Koreksi Keputusan yang Salah

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menanggapi kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut ORI, hal tersebut merupakan bentuk koreksi adanya keputusan yang salah.

"Itu sebagai bentuk mengkoreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar," kata Ketua ORI Mokhammad Najih, mengutip Suara.com, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Brigjen Endar Kembali Jadi Dirlidik, Novel Baswedan: Berarti Keputusan KPK Berhentikan Benar Bermasalah

Mokhammad menyebut Endar diterima kembali, setelah adanya banding administrasi. Atas putusan tersebut ORI membuka peluang untuk menutup aduan Endar sebelumnya.

"Itu juga atas upaya  banding administrasi yang bersangkutan  ke Kemenpan RB/BKN. Jadi dalam kasus ini pelaporan ini telah memperoleh penyelesain terlapor.  Jadi jika sudah ada penyelesaian maka laporan akan ditutup," ujarnya.

Banding Administrasi Disetujui Jokowi

Endar sebelumnya sempat diberhentikan sebagai penyidik KPK pada Maret 2023. Kembalinya ke lembaga antikorupsi, kata Endar, berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.

Rekomendasi tersebut  diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatatannya sebelumnya.

"Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB. Tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," kata Endar.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa pengembalian Endar, setelah sempat diberhentikan, guna menjaga harmonisasi antar lembaga.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.