Menu


Kembali Bertugas di KPK, Brigjen Endar Akui Ada Campur Tangan Presiden Jokowi

Kembali Bertugas di KPK, Brigjen Endar Akui Ada Campur Tangan Presiden Jokowi

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri.

Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK.

Baca Juga: Politisi Senior PDIP Ungkap Alasan Jokowi Pecat Anies sebagai Mendikbud, Ada Hubungannya dengan JK

Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.

Baca Juga: Ada Usulan Jokowi Undang Prabowo, Anies dan Ganjar ke Istana, PDIP: Kalau Berani Ambil Risikonya, Monggo

Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.