Menu


Kembali Bertugas di KPK, Brigjen Endar Akui Ada Campur Tangan Presiden Jokowi

Kembali Bertugas di KPK, Brigjen Endar Akui Ada Campur Tangan Presiden Jokowi

Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Konten Jatim, Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Ia pun mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sudah dikembalikan ke lembaga antirasuah itu.

Endar mengaku, kembalinya ke lembaga antikorupsi tersebut berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi.

Putusan banding itu akhirnya diterima hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.

Baca Juga: Kembali ke KPK, Endar Ungkap Bagaimana Hubungan ke Depannya dengan Firli Bahuri

Rekomendasi tersebut kemudian diterima KPK melalui sekjen dan kemudian memutuskan membatalkan pemecatatan sebelumnya.

"Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Selanjutnya, Endar akan kembali bertugas di KPK dengan jabatannya sebelumnya. "Secara administrasi saya sudah langsung tugas, tinggal teknisnya nanti seperti apa, saya akan menunggu arahan dari pimpinan," ujarnya.

Namun untuk bertugas, dia akan membagi waktu, mengingat dirinya masih menjalani pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas.

"Tapi smuanya harus berjalan bersama-sama. Saya akan membagi waktu, sekolah dan mungkin sore ke sini (KPK). Komunikasi-kan bisa saya lakukan melalui media yang lain," ujarnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kembalinya Endar menjabat Direktur Penyelidikan. "Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali.

Dia menyebut pengembalian Endar, sebagai langkah menjaga harmonisasi antarlembaga. "Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.

Baca Juga: Sempat Dipecat, Ini Alasan KPK Kembali Terima Endar Priantoro

Sementara Endar mengaku, kembalinya ke KPK berdasarkan surat keputusan tanggal 27 Juni 2023. "SK perubahan tertanggal 27 Juni," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Endar sebelumnya diberhentikan dari KPK pada Maret 2023. KPK berdalih tidak memperpanjang masa tugas Endar, karena permintaan promosi jabatan di Polri.

Keputusan itu disebut diambil secara kolegial oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

Pemberhentian itu sempat menyebabkan kontroversi, sebab Kapolri Listyi Sigit Prabowo tetap memerintah Endar berada di KPK.

Baca Juga: Politisi Senior PDIP Ungkap Alasan Jokowi Pecat Anies sebagai Mendikbud, Ada Hubungannya dengan JK

Perintah tersebut disampaikan Kapolri lewat surat tertanggal 29 Maret 2023. Kapolri menyebut, penetapan Endar di KPK sebagai bagian penguatan lembaga antikorupsi.

Baca Juga: Ada Usulan Jokowi Undang Prabowo, Anies dan Ganjar ke Istana, PDIP: Kalau Berani Ambil Risikonya, Monggo

Namun dugaan lainnya, Endar diberhentikan dari KPK disebut-sebut berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak perintah untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.