Menu


Mengaku Tak Bersalah atas Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Minta Dibebaskan

Mengaku Tak Bersalah atas Kasus Korupsi BTS, Johnny G Plate Minta Dibebaskan

Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya atas kasus korupsi BTS 4G. Oleh sebab itu, dia meminta agar dirinya dibebaskan.   

Pembelaan itu dibacakan kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin pada persidangan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Baca Juga: Tahu Sosok Pengganti Johnny G Plate, Wapres Ma'ruf: Tidak Seru kalau Saya Bocorkan

"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut; memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan" kata Cholidin membacakan pembelaan Plate, mengutip Suara.com, Selasa (4/7/2023).

Setidaknya dalam nota keberatan, selain meminta dibebaskan, terdapat delapan poin lainnya yang dimintakan Plate dikabulkan Majelis Hakim. Salah satunya, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Plate seluruhnya.

Kemudian, menyatakan surat dakwaan Plate dibatalkan demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

"Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakulan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Cholidin.

Kemudian, mereka juga meminta nama baik dan harkat martabat Plate dipulihkan.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.