Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya atas kasus korupsi BTS 4G. Oleh sebab itu, dia meminta agar dirinya dibebaskan.
Pembelaan itu dibacakan kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin pada persidangan dengan agenda eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Baca Juga: Tahu Sosok Pengganti Johnny G Plate, Wapres Ma'ruf: Tidak Seru kalau Saya Bocorkan
"Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut; memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan" kata Cholidin membacakan pembelaan Plate, mengutip Suara.com, Selasa (4/7/2023).
Setidaknya dalam nota keberatan, selain meminta dibebaskan, terdapat delapan poin lainnya yang dimintakan Plate dikabulkan Majelis Hakim. Salah satunya, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Plate seluruhnya.
Kemudian, menyatakan surat dakwaan Plate dibatalkan demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
"Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakulan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Cholidin.
Kemudian, mereka juga meminta nama baik dan harkat martabat Plate dipulihkan.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," tuturnya.
Terkait rekenening bank Plate dan istrinya yang diblokir, juga dimintakan untuk dibuka kembali.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali," ucapnya.
Masih dalam dakwaannya, Plate membantah dakwaan JPU yang menyebut dirinya mempekaya diri sendiri atas kasus korupsi korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Pentut Umum atau sebelumnya, Plate disebut menerima uang Rp17,8 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000," kata Jaksa membacakan dakwaan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024