Jika pelanggaran diulangi untuk kedua kalinya, denda naik menjadi 25.000 riyal Saudi per jamaah dan dipenjara selama dua bulan. Bagi ekspatriat, pelanggar akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman dan dilarang masuk kembali ke Kerajaan.
Dalam pelanggaran ketiga kalinya, hukuman diperberat dengan memasukkan denda 50.000 riyal Saudi per peziarah ilegal, penjara selama enam bulan dan deportasi setelah menjalani masa hukuman dan larangan masuk kembali ke kerajaan jika pengangkutnya adalah seorang ekspatriat.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024