Menu


Hampir 160 Ribu Jemaah Haji Ilegal Dipulangkan Pemerintah Arab Saudi

Hampir 160 Ribu Jemaah Haji Ilegal Dipulangkan Pemerintah Arab Saudi

Kredit Foto: Pexels/Yasir Gürbüz

Konten Jatim, Depok -

Rangkaian ibadah haji resmi berakhir pada Sabtu (1/7/2023), bertepatan dengan tanggal 13 Dzulhijjah. Namun, ada catatan kurang bagus yang terjadi ketika ibadah haji berlangsung di Tanah Suci Mekkah.

Mengutip Republika pada Sabtu (1/7/2023), otoritas keamanan Arab Saudi memulangkan 159.188 penduduk selama musim haji 2023. Ratusan ribu orang ini disebut berusaha menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi.

Selain itu, 5.868 pelanggar asing dari peraturan keresidenan, tenaga kerja dan keamanan perbatasan Kerajaan ditangkap di kota suci Makkah. Kepala Direktorat Jenderal Keamanan Publik Saudi Letjen. Mohammad Al Basami menyebut mereka berencana melakukan ritual haji secara tidak sah. 

Baca Juga: 50 Jemaah Haji Meninggal di Mekkah, Mayoritas Akibat Sakit Jantung dan Pernapasan

Otoritas Saudi telah meningkatkan langkah-langkah keamanan untuk memastikan musim haji yang mulus di dalam dan sekitar Makkah. Diketahui tahun ini jumlah jamaah dikembalikan ke angka sebelum pandemi.

Letjen. Al Bassami, yang juga mengepalai komite keamanan haji, mengatakan 109.118 kendaraan dikembalikan di pintu masuk Makkah karena melanggar peraturan haji. Sebanyak 83 iklan haji palsu juga terungkap selama musim ini.

Dilansir di Gulf News, Sabtu, Komite musiman berjaga di pos pemeriksaan, di pintu masuk Makkah. Mereka bertugas mengeluarkan keputusan administratif di tempat, terhadap pelanggar aturan haji dan orang yang mengangkut jamaah tanpa izin resmi.

Baca Juga: Permasalahan Haji Tahun Ini Bertambah, Kali Ini Tenda Mina Dipaksa Tampung 450 Orang

Bagi mereka yang ketahuan mengangkut jamaah haji tanpa izin resmi untuk pertama kali, diancam dengan denda sebesar 10.000 riyal Saudi per jamaah dan penjara selama 15 hari. Jika pengangkutnya adalah orang asing, mereka juga bisa diancam deportasi setelah menjalani masa hukuman.

Tidak hanya itu, Komite ini berhak mengajukan permintaan ke pengadilan untuk memerintahkan penyitaan kendaraan yang disita, serta pengungkapan nama untuk mempermalukan pelaku.

Jika pelanggaran diulangi untuk kedua kalinya, denda naik menjadi 25.000 riyal Saudi per jamaah dan dipenjara selama dua bulan. Bagi ekspatriat, pelanggar akan dideportasi setelah menjalani masa hukuman dan dilarang masuk kembali ke Kerajaan.

Dalam pelanggaran ketiga kalinya, hukuman diperberat dengan memasukkan denda 50.000 riyal Saudi per peziarah ilegal, penjara selama enam bulan dan deportasi setelah menjalani masa hukuman dan larangan masuk kembali ke kerajaan jika pengangkutnya adalah seorang ekspatriat.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.