"Namun, saya kira jika itu yang dianggap oleh Dewas sebagai hukuman yang proporsional, maka ya putusan itu tetap kami hormati," tambah dia.
Diketahui, Dewas KPK menyatakan pelaku pelecehan seksual di rutan KPK berinisial M bersalah dan melakukan pelanggaran etik dan kode etik perilaku. Menjatuhkan hukuman sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Dewas KPK juga merekomendasikan M diperiksa Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO