Namun rasa kecewa massa dapat berkurang saat mendengar orasi dari Habib Bahar Bin Smith. Di akhir orasinya, Bahar yang didampingi oleh Kapolsek Metro Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda, meminta massa bubar dengan tertib.
Dalam aksi ini FPI menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:
- Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun
- Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang;
- Menuntut Pemerintah untuk (mencabut) ponpes Al - Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa
- Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat
- Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al - Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al - Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu
- Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al - Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka
- Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024