Menu


Massa FPI Sebut Hanya Mahfud MD yang Bisa Bubarkan Ponpes Al Zaytun

Massa FPI Sebut Hanya Mahfud MD yang Bisa Bubarkan Ponpes Al Zaytun

Kredit Foto: Al Zaytun

Konten Jatim, Jakarta -

Ratusan massa yang tergabung dalam Front Persaudaraan Islam (FPI) melakukan aksi demonstrasi di dekat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin 26 Juni 2023. 

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar pemerintah membubarkan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dan menangkap pemimpin ponpes tersebut, Panji Gumilang. Massa FPI lebih dulu menggeruduk Kementerian Agama (Kemenag) dengan tuntutan yang sama.

Baca Juga: Singgung Kasus Ahok, FPI Tuntut Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditangkap

Salah satu peserta aksi mengatakan mereka turut menggeruduk kantor Mahfud MD karena pihak Kemenag mengaku tidak bisa membubarkan ponpes lantaran yang bisa melakukan hal tersebut hanyalah Kemenko Polhukam.

"Kami tadi di Kemenag, orang sana bilang kalau yang bisa membubarkan Al-Zaytun hanya Menko Polhukam (Mahfud MD), makanya dengan aksi ini, semoga Pak Mahfud mendengarnya," kata salah seorang orator, mengutip Suara.com, Selasa (27/6/2023). 

Sementara itu, hingga magrib tadi, tidak ada salah seorang pun delegasi dari Kemenko Polhukam yang menemui massa seperti di Kemenag.

Hal tersebut sempat memancing emosi massa yang seakan tidak terima dengan alasan tersebut. Mereka juga sempat mengancam bakal menduduki Jalan Medan Merdeka Barat, hingga ada salah delegasi dari Kemenko Polhukam yang menemuinya.

Namun rasa kecewa massa dapat berkurang saat mendengar orasi dari Habib Bahar Bin Smith. Di akhir orasinya, Bahar yang didampingi oleh Kapolsek Metro Gambir, Kompol Mugia Yarry Junanda, meminta massa bubar dengan tertib.

Dalam aksi ini FPI menyampaikan beberapa tuntutan, di antaranya:

  1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun
  2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang;
  3. Menuntut Pemerintah untuk (mencabut) ponpes Al - Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa
  4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat
  5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al - Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al - Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu
  6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al - Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka
  7. Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.