Syamsuddin menjelaskan, Dewas KPK sudah menindaklanjuti adanya laporan dugaan tindak asusila tersebut. Bahkan, ia menjelaskan persoalan itu sudah diselesaikan melalui sidang etik.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih dalam terkait dengan hukuman yang hendak diberikan kepada pelaku. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan kasus tersebut.
Syamsuddin menjelaskan, transaksi keuangan dalam kasus pungli di Rutan KPK disebutkan menggunakan cara transfer bank. Dugaan sementara, terdapat lebih dari satu rekening yang digunakan dalam perkara ini.
Namun Syamsuddin sendiri enggan memberikan komentar lebih terkait dengan pemilik rekening tersebut. Ia meminta agar masyarakat bersabar untuk menunggu hasil penyelidikan KPK tentang perkara ini.
Saat ini, KPK sudah menyelidiki temuan Dewas terkait dengan pungli yang ada. Lembaga anti-rasuah juga menduga ada perbuatan suap, sampai dengan pemerasan kepada para tahanan di balik kasus pungli yang terjadi di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Gedung Merah Putih.
Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK juga sempat menyampaikan bahwa pungli yang dilakukan di rutan menggunakan metode transfer. Bahkan, ia menyebut uang diberikan menggunakan rekening pihak ketiga, dimana hal itu dilakukan untuk menyamarkan aliran dini.
Sampai saat ini, Ghufron menyebut bahwa KPK masih melakukan penyelidikan. Praktik pungli ini dilakukan agar tahanan mendapatkan keringatan fasilitas selama tinggal di dalam rutan.
Berdasarkan keterangan Ghufron, praktik ini sudah lama terjadi. Namun, baru ini hal tersebut berhasil terbongkar.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan