Menu


Novel Baswedan Ungkap Perkara Pungli Rutan KPK Bermula dari Laporan Dugaan Pelecehan

Novel Baswedan Ungkap Perkara Pungli Rutan KPK Bermula dari Laporan Dugaan Pelecehan

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap, perkara pungutan liar (pungli) miliaran rupiah di Rutan KPK terungkap bermula dari adanya laporan yang ditujukan pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelecehan yang terjadi pada istri tahanan.

Novel Baswedan sendiri tidak menjelaskan secara detail terkait dengan dugaan pelecehan tersebut. Ia hanya menyebut, perbuatan yang diduga dilakukan oleh seorang petugas tersebut sudah diadukan kepada Dewas KPK.

Baca Juga: Anies Bakal Dikurung di KPK, Pengamat Singgung Keinginan Jokowi: Jangan Pilih Anies!

Mengutip Suara.com, Senin (26/6/2023), menurut Novel Bswedan, laporan dugaan asusila itu tidak disampaikan secara umum kepada masyarakat. Saat ini, Dewas justru terfokus pada penemuan pungli.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap adanya dugaan pungli di Rutan KPK. Berdasarkan dari data sementara yang sudah dipegang Dewas, nilainya mencapai Rp4 miliar. Namun, jumlah tersebut diduga masih bisa bertambah.

Anggota Dewas KPK, Albertina menjelaskan bahwa pungli ini dilakukan pada para tahanan yang berada di Rutan KPK. Ia menyebut, pungutan tersebut merupakan salah satunya yaitu dalam bentuk setoran tunai, menggunakan rekening dari pihak ketiga.

Sementara anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengakui temuan adanya pungli ini berawal dari adanya laporan terkait dengan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh pegawai KPK tersebut pada istri tahanan.

Syamsuddin menjelaskan, Dewas KPK sudah menindaklanjuti adanya laporan dugaan tindak asusila tersebut. Bahkan, ia menjelaskan persoalan itu sudah diselesaikan melalui sidang etik.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih dalam terkait dengan hukuman yang hendak diberikan kepada pelaku. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan kasus tersebut.

Syamsuddin menjelaskan, transaksi keuangan dalam kasus pungli di Rutan KPK disebutkan menggunakan cara transfer bank. Dugaan sementara, terdapat lebih dari satu rekening yang digunakan dalam perkara ini.

Namun Syamsuddin sendiri enggan memberikan komentar lebih terkait dengan pemilik rekening tersebut. Ia meminta agar masyarakat bersabar untuk menunggu hasil penyelidikan KPK tentang perkara ini.

Saat ini, KPK sudah menyelidiki temuan Dewas terkait dengan pungli yang ada. Lembaga anti-rasuah juga menduga ada perbuatan suap, sampai dengan pemerasan kepada para tahanan di balik kasus pungli yang terjadi di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Gedung Merah Putih.

Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK juga sempat menyampaikan bahwa pungli yang dilakukan di rutan menggunakan metode transfer. Bahkan, ia menyebut uang diberikan menggunakan rekening pihak ketiga, dimana hal itu dilakukan untuk menyamarkan aliran dini.

Sampai saat ini, Ghufron menyebut bahwa KPK masih melakukan penyelidikan. Praktik pungli ini dilakukan agar tahanan mendapatkan keringatan fasilitas selama tinggal di dalam rutan.

Berdasarkan keterangan Ghufron, praktik ini sudah lama terjadi. Namun, baru ini hal tersebut berhasil terbongkar.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.