Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap, perkara pungutan liar (pungli) miliaran rupiah di Rutan KPK terungkap bermula dari adanya laporan yang ditujukan pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelecehan yang terjadi pada istri tahanan.
Novel Baswedan sendiri tidak menjelaskan secara detail terkait dengan dugaan pelecehan tersebut. Ia hanya menyebut, perbuatan yang diduga dilakukan oleh seorang petugas tersebut sudah diadukan kepada Dewas KPK.
Baca Juga: Anies Bakal Dikurung di KPK, Pengamat Singgung Keinginan Jokowi: Jangan Pilih Anies!
Mengutip Suara.com, Senin (26/6/2023), menurut Novel Bswedan, laporan dugaan asusila itu tidak disampaikan secara umum kepada masyarakat. Saat ini, Dewas justru terfokus pada penemuan pungli.
Sebelumnya, Dewas KPK mengungkap adanya dugaan pungli di Rutan KPK. Berdasarkan dari data sementara yang sudah dipegang Dewas, nilainya mencapai Rp4 miliar. Namun, jumlah tersebut diduga masih bisa bertambah.
Anggota Dewas KPK, Albertina menjelaskan bahwa pungli ini dilakukan pada para tahanan yang berada di Rutan KPK. Ia menyebut, pungutan tersebut merupakan salah satunya yaitu dalam bentuk setoran tunai, menggunakan rekening dari pihak ketiga.
Sementara anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengakui temuan adanya pungli ini berawal dari adanya laporan terkait dengan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh pegawai KPK tersebut pada istri tahanan.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan