Menu


Apa Itu Haram? Segala Hal yang Dilarang Dalam Agama Islam

Apa Itu Haram? Segala Hal yang Dilarang Dalam Agama Islam

Kredit Foto: iStock/All About Najmi

Konten Jatim, Depok -

Terlepas dari latar belakang mereka, umat manusia punya hal-hal yang diperbolehkan dalam agama mereka masing-masing. Dan tentunya, hal tersebut juga berlaku bagi Agama Islam.

Bisa dikatakan terdapat berbagai macam hal yang dilarang dalam Agama Islam. Meskipun begitu, perlu dipahami bahwa larangan-larangan ini tujuannya baik. Justru, larangan ini merupakan bentuk dan kasih sayang Allah SWT kepada umat-Nya.

Dalam Agama Islam, hal-hal yang Allah SWT larang terhadap umatnya memiliki sebutan “haram”. Berikut penjelasan lebih lengkap soal apa itu haram, mengutip Wikishia dan beberapa sumber lain pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Doa Masih Belum Dikabulkan? Buya Yahya Sebut Makanan Haram Bisa Jadi Pemicunya

Apa Itu Haram?

Dalam Agama Islam, istilah "haram" mengacu pada segala sesuatu yang diharamkan atau dilarang oleh Allah SWT dan dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadist. 

Berbeda dengan hukum lain seperti makruh atau mubah, haram merupakan kategori tertinggi dalam syariat Islam yang menunjukkan larangan yang mutlak dan sama sekali tidak boleh dilanggar oleh umat Islam apapun alasannya.

Dalam konteks ini, haram merujuk pada berbagai macam aspek mulai dari perbuatan, tindakan, makanan, minuman atau praktik lain yang dianggap melanggar prinsip-prinsip Agama Islam. 

Baca Juga: Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Hamil Duluan, Apakah Haram Menurut Mazhab Syafi'i? Ini Jawaban Buya Yahya

Larangan tersebut didasarkan pada ketentuan Allah yang diungkapkan melalui Al-Qur'an dan hadist yang menjadi sumber ajaran agama. Tindakan yang diharamkan dalam Agama Islam biasanya melibatkan pelanggaran terhadap etika, moral, dan nilai-nilai keislaman.

Contohnya termasuk konsumsi makanan yang diharamkan seperti daging babi atau minuman keras, melakukan perjudian, zina (hubungan seksual di luar pernikahan), mengkonsumsi riba (bunga) dalam transaksi keuangan, mencuri dan berbagai bentuk kekerasan atau perbuatan kejahatan.

Tampilkan Semua Halaman