Dalam salah satu tausiahnya, Buya Yahya mendapat pertanyaan terkait kurban. Ada kurban nazar dan sunah, keduanya memiliki perbedaan aturan dalam pembagian kurban. Bagaimana cara membedakannya?
Buya Yahya menjelaskan dalam beberapa mazhab, seperi Mazhab Jumhur Ulama, tidak memperbolehkan memakan daging kurbannya sendiri. Selain itu, jika dari awal niat kurban sunah, maka tidak akan berubah jadi kurban nazar.
Baca Juga: Apakah Boleh Makan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya
"Kalau Anda menunjuk dan niat membeli kurban sunah tidak serta jadi kurban nazar. Cuma sebagian ada ungkapan seolah-olah ini nazar," jelas Buya Yahya, mengutip Al Bahjah TV, Rabu (21/6/2023).
JIka dari awal ada niat menjalankan niat kurban sunah, walaupun ada kata terucap 'ini kambing saya untuk kurban' sifatnya akan tetap sunah.
"Begini, kalau Anda punya kambing 'ini kambing kurbanku dijadikan kurban' tidak ada perbincangan awalnya, maka dianggap nazar," kata Buya Yahya.
Mudahnya seperti ini, kalau niat dari awal adalah kurban sunah, walaupun selalu bilang 'ini kambing saya' maka sifatnya tetap sunah.
Baca Juga: Bagaimana Pembagian Daging Hewan Kurban? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Kalau kurban nazar ada terbesit 'aku nazar kurban' lalu membeli kambing, maka itu jadi kurban nazar yang mana diri sendiri tidak boleh memakannya.
"Kambing nazar yang mana tidak boleh makan sedikitpun. Tapi kalau kurban sunah, boleh makan 1/3 nya," pungkasnya.