Meski begitu, mereka mengapresiasi langkah MK yang tidak mengambil jalur pidana. Terlebih, mereka menilai tidak ada delik pidana yang terpenuhi oleh pernyataan Denny.
"Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan sikap konsisten menjalankan semangat menerima kritik," jelas tim kuasa hukum.
Perlu diketahui, MK memilih untuk tidak melaporkan Denny Indrayana kepada pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra setelah membantah tudingan Denny soal kebocoran informasi putusan MK.
"Akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat dimana Denny Indrayana terdaftar," kata Saldi, belum lama ini.
Saldi menyebut Denny Indrayana berpotensi disanksi atas pelanggaran etik akibat tindakannya.
"Biar organisasi yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu langgar etik sebagai advokat atau tidak," tambah Saldi.
Menurut dia, para hakim konstitusi sempat membahas wacana untuk melaporkan Denny ke pihak kepolisian. Namun, sembilan hakim tersebut memutuskan untuk tidak mengambil langkah hukum.
"Memang ada diskusi perlu nggak lapor ke polisi, kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja karena biar sudah ada laporan terkait itu," pungkas Saldi.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024