Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana menanggapi Mahkamah Konstitusi (MK) yang melaporkan kliennya ke organisasi advokat di Australia.
Menurut mereka, pernyataan Denny yang menyebut mendapatkan informasi putusan MK tentang gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka bukanlah suatu pelanggaran etik bagi seorang advokat.
Baca Juga: Partai Demokrat Yakin Mahkamah Agung Tak Kabulkan PK Moeldoko
"Tidak ada satupun klausul dalam kode etik advokat yang dilanggar. Sebaliknya, kode etik advokat mewajibkan setiap advokat untuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur, dan mulia," menurut pernyataan tim kuasa hukum Denny Indrayana, mengutip Suara.com, Jumat (16/6/2023).
Menurut mereka, pernyataan Denny merupakan upaya menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyayangkan langkah MK yang melaporkan Denny ke organisasi advokat di Australia yang menaungi Denny.
"Selain karena tidak ada klausul dalam kode etik yang dilanggar, sebaliknya, Australia adalah negara yang sangat maju pelaksanaan HAM nya," ujarnya.
"Bahkan seringkali memberikan perlindungan bagi warga negara lain yang mendapat tekanan dan ancaman dari negara asal, terlebih ketika ancaman tersebut didapat sebagai respon atas kritik yang mereka berikan terhadap salah satu organ negara," tambahnya.
Meski begitu, mereka mengapresiasi langkah MK yang tidak mengambil jalur pidana. Terlebih, mereka menilai tidak ada delik pidana yang terpenuhi oleh pernyataan Denny.
"Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan sikap konsisten menjalankan semangat menerima kritik," jelas tim kuasa hukum.
Perlu diketahui, MK memilih untuk tidak melaporkan Denny Indrayana kepada pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra setelah membantah tudingan Denny soal kebocoran informasi putusan MK.
"Akan laporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat dimana Denny Indrayana terdaftar," kata Saldi, belum lama ini.
Saldi menyebut Denny Indrayana berpotensi disanksi atas pelanggaran etik akibat tindakannya.
"Biar organisasi yang menilai apakah yang dilakukan Denny Indrayana itu langgar etik sebagai advokat atau tidak," tambah Saldi.
Menurut dia, para hakim konstitusi sempat membahas wacana untuk melaporkan Denny ke pihak kepolisian. Namun, sembilan hakim tersebut memutuskan untuk tidak mengambil langkah hukum.
"Memang ada diskusi perlu nggak lapor ke polisi, kami di MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biar polisi yang bekerja karena biar sudah ada laporan terkait itu," pungkas Saldi.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan