Menu


Edan! Ternyata Pidana Pemalsuan Ijazah Dihapus dari RUU, Ada Sangkut Pautnya Dengan Ijazah Jokowi?

Edan! Ternyata Pidana Pemalsuan Ijazah Dihapus dari RUU, Ada Sangkut Pautnya Dengan Ijazah Jokowi?

Kredit Foto: Twitter @jokowi

Pasal 67 dan 68 lebih berfokus pada yang memberikan atau membantu pengadaan ijazah, sertifikat, maupun gelar palsu. Namun, pasal 69 lebih fokus kepada pemilik dari ijazah, sertifikat, maupun gelar tersebut.

Banyak yang terkejut dengan penghapusan UU pemalsuan ijazah dari RUU Ciptaker tersebut. Tak sedikit yang meyakini bahwa pemerintah tengah mencoba melindungi seorang pejabat dari terjeratnya pemalsuan itu.

Artinya. Ada yg paham jika memalsukan ijazah kena pasal pidana. Maka segera diubah aturannya. Jika nanti ketahuan akan aman. Bukan begitu cara pikirnya. Hukum positif yg membuat efek jera kok dihapus ya. Aneh. Rakyat dianggap kera semua,” tulis akun @zen***.

Baca Juga: Jika Ijazah Jokowi Palsu, Benarkah Tidak Ada Hukum yang Bisa Menjerat Karena Telah Dihapus?

Artinya ada pemalsu sedang berusaha mengamankan diri secara legal mumpung berkuasa dan anehnya koq perbuatan tercela memalsukan ijazah koq mau dilegalkan melalui RUU ciptaker apa berita ini benar adanya?” tulis akun @zab***.

Wow, sudah sangat terstruktur ya, pantesan, mereka sudah tahu ini bakalan akan menjerat mereka sendiri, akhirnya mereka menghapus undang undang nya. Ckckk,” tulis akun @dia***.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman